Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!




Kekerasan seksual adalah salah satu masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di Indonesia. Setiap tahun, wanita, pria, dan anak-anak melaporkan bahwa mereka mengalami tindakan seksual yang bertentangan dengan keinginan mereka. Jika dilihat dari jenis kelaminnya, kekerasan seksual lebih banyak menimpa perempuan yakni mencapai 87%. Selain kekerasan seksual seperti pemerkosaan, perkawinan anak usia dini juga termasuk kekerasan seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai lembaga negara yang memantau kasus kekerasan terhadap perempuan sudah sejak tahun 2014 menyatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual. 

Tercatat bahwa sejak tahun 2013-2017 laporan kekerasan terhadap perempuan meningkat di Indonesia. 

Pemerintah perlu untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sebab belum ada payung hukum secara yuridis yang mengatur kekerasan seksual secara komprehensif. 

Kekerasan seksual selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), namun hanya meliputi pencabulan dan pemerkosaan dan  masih banyak yang belum diatur di KUHP, misalnya pelecehan seksual di kampus sehingga banyak kasus tidak bisa masuk ke ranah hukum. 

Aktivis Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika mengatakan pelaku pelecehan seksual di kampus bisa diseret ke ranah hukum jika RUU P-KS sudah disahkan. Terlebih lagi, UU ini juga akan mengedukasi masyarakat bahwa kekerasan seksual bukanlah aib. 

Laporan-laporan mengenai kekerasan seksual kemungkinan diremehkan karena para korban takut disalahkan, diserang lagi, atau tidak dipercaya. Kekerasan seksual dapat mengakibatkan cedera fisik atau psikologis jangka panjang, tetapi dengan bekerja bersama, masyarakat dapat mencegah kekerasan seksual sebelum terjadi.

Pengetahuan tentang hal-hal yang berhasil mencegah kekerasan seksual sudah mulai banyak ditemukan dan dengan terus mempelajari kekerasan seksual, kita semua dapat merancang dan menguji strategi yang menghentikan kekerasan seksual sebelum itu terjadi.

Berikut adalah infografik yang menurut saya sangat faktual dan komprehensif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. 



Bagikan infografis ini dengan komunitas untuk membantu mereka mempelajari lebih lanjut tentang cara mencegah kekerasan seksual.


Dan semalam saya kembali terhenyak ketika membaca berita mengenai pembunuhan dan pemerkosaan seorang perempuan yang merupakan calon pendeta di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dua orang pelaku melakukan tindakan biadab pemerkosaan dan pembunuhan dengan sangat keji. 

Komisioner Komnas Perempuan Indri Suparno mengatakan:
"Kasus calon pendeta ini yang harus diselidiki serius adalah latar belakang kasus ini, ini kan indikasi tindak pidananya kan kekerasan seksual. Ini kan tindakan yang dilakukan tindakan kekerasan seksual, penyidik harus betul sungguh-sungguh melakukan investigasi terhadap latar belakang dan tindak kejahatan terhadap korban. Ini kalau dari kronologinya ini kekerasan seksual yang menurut saya ini yang harus diwaspadai dalam situasi sosial masyarakat bila terjadi konflik antarindividu". 
Pola penggunaan kekerasaan seksual sangat mengancam para perempuan.

Kita tidak boleh diam ketika kekerasan seksual terjadi! 


We have to use our voices 

to prevent and stop sexual violence! 

Speak up and speak out!

Comments

Popular Posts